Persyaratan: Perangkat daerah wajib menyerahkan laporan pelaksanaan program/kegiatan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah, data realisasi fisik, beserta dokumen pendukung lainnya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Administrator mengirimkan surat usulan dan laporan bulanan dari OPD. Tim akan menerima, merekapitulasi seluruh laporan dari berbagai OPD, dan selanjutnya mengirimkan hasil rekapitulasi laporan bulanan tersebut kepada pimpinan.
Jangka Waktu Penyelesaian: Diselesaikan pada minggu ke-3 (tiga) pada setiap bulannya.
Biaya/Tarif: Tidak dipungut biaya (gratis).
Produk Pelayanan: Dokumen laporan hasil pengendalian dan evaluasi program pembangunan.





