Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
DetailLayanan ini merupakan fasilitas luring bagi perangkat daerah dalam menyusun Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) secara terpadu melalui aplikasi SIPD guna mendukung perencanaan program pembangunan.
DetailLayanan ini merupakan layanan luring yang berfokus pada pemantauan, rekapitulasi data, serta evaluasi berkala terhadap realisasi fisik dan pelaksanaan program kegiatan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kelancaran pembangunan.
DetailProses ini diselenggarakan secara daring maupun luring melalui analisis kesesuaian antara target dan realisasi keuangan di tiap perangkat daerah. Hasil analisis tersebut digunakan untuk menyusun Laporan Realisasi Keuangan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan oleh pimpinan daerah.
Detail