Persyaratan: Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan rancangan/kegiatan, dokumen pendukung (seperti Renstra, RPJMD, RKPD, pagu indikatif), serta melampirkan data dukung berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Perangkat daerah mengirimkan surat usulan beserta data pendukung. Tim akan memverifikasi usulan ASB/HSPK, melakukan koordinasi, serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi SIPD. Setelah data diverifikasi, draf Surat Keputusan (SK) dan lampirannya disusun, diverifikasi secara berjenjang, hingga dikirim kepada Bupati untuk ditandatangani.
Jangka Waktu Penyelesaian: Diselesaikan dalam waktu 40 hari kerja, dengan batas maksimal Peraturan Bupati (Perbup) ditetapkan pada bulan Juni.
Biaya/Tarif: Tidak dipungut biaya (gratis).
Produk Pelayanan: Dokumen Peraturan Bupati tentang ASB dan HSPK pada fasilitasi penyusunan program pembangunan.





