Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA
LAYANAN

Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan

Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan
Layanan Luring
  • Persyaratan: Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan rancangan/kegiatan, dokumen pendukung (seperti Renstra, RPJMD, RKPD, pagu indikatif), serta melampirkan data dukung berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Perangkat daerah mengirimkan surat usulan beserta data pendukung. Tim akan memverifikasi usulan ASB/HSPK, melakukan koordinasi, serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi SIPD. Setelah data diverifikasi, draf Surat Keputusan (SK) dan lampirannya disusun, diverifikasi secara berjenjang, hingga dikirim kepada Bupati untuk ditandatangani.

  • Jangka Waktu Penyelesaian: Diselesaikan dalam waktu 40 hari kerja, dengan batas maksimal Peraturan Bupati (Perbup) ditetapkan pada bulan Juni.

  • Biaya/Tarif: Tidak dipungut biaya (gratis).

  • Produk Pelayanan: Dokumen Peraturan Bupati tentang ASB dan HSPK pada fasilitasi penyusunan program pembangunan.

  • Layanan Lainnya

    Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan

    Layanan analisis kesesuaian target dan realisasi keuangan tiap perangkat daerah guna menyusun Laporan Realisasi Keuangan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan oleh pimpinan daerah.

    Detail Layanan
    Pengendalian Dan Evaluasi Program Pembangunan

    Layanan pemantauan, rekapitulasi data, serta evaluasi berkala terhadap realisasi fisik dan pelaksanaan program kegiatan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kelancaran pembangunan.

    Detail Layanan
    Hari Jadi Lamongan ke-457
    SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting