Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA
informasi

PERINGATAN HARI BURUH 2026: PEMKAB LAMONGAN TEKANKAN PEMENUHAN LIMA HAK DASAR PEKERJA

Jumat, 01 Mei 202622x dilihat
Foto: PERINGATAN HARI BURUH 2026: PEMKAB LAMONGAN TEKANKAN PEMENUHAN LIMA HAK DASAR PEKERJA

Pemerintah Kabupaten Lamongan memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 dengan menegaskan kembali pentingnya pemenuhan lima hak dasar pekerja. Penegasan ini disampaikan melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sebagai upaya memastikan regulasi ketenagakerjaan berjalan optimal di seluruh sektor usaha. Langkah ini berfokus pada pemberian perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja.

Pemenuhan hak pertama dan paling mendasar adalah terkait upah serta pendapatan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.2.2.1/935/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.196.328. Selain upah pokok bulanan, pemberi kerja juga memiliki kewajiban mutlak untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan yang berlaku.

Selain aspek finansial, pekerja memiliki hak penuh atas pengaturan waktu kerja dan istirahat yang manusiawi. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan cuti tahunan, izin sakit, serta waktu istirahat di sela-sela jam operasional. Pemenuhan waktu istirahat ini penting untuk menjaga kesehatan fisik dan produktivitas pekerja dalam jangka panjang.

Negara juga menjamin perlindungan pekerja melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh pekerja di Kabupaten Lamongan berhak didaftarkan pada program perlindungan risiko kerja. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menjamin kesejahteraan pekerja setelah masa produktifnya berakhir.

Pada aspek hubungan industrial, kepastian hukum menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Perlindungan ini meliputi keharusan adanya perjanjian kerja yang jelas, baik kontrak maupun tetap, kebebasan berserikat, serta jaminan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja juga berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting