BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA

Jalankan Surat Edaran Bupati Lamongan, Bagian Administrasi Pembangunan Terapkan Transformasi Budaya Kerja

berita
Senin, 20 April 2026
18x dilihat
Foto: Jalankan Surat Edaran Bupati Lamongan, Bagian Administrasi Pembangunan Terapkan Transformasi Budaya Kerja

Jalankan Surat Edaran Bupati Lamongan, Bagian Administrasi Pembangunan Terapkan Transformasi Budaya Kerja

Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi mengimplementasikan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah , yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Lamongan Nomor 100.4.4.1/117/413.032/2026.

Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Merespons hal tersebut, Bagian Administrasi Pembangunan di bawah arahan Bapak Anas selaku Kabag Pembangunan, terus berkomitmen memastikan transisi kelengkapan administrasi, pelaporan titik koordinat, dan jadwal monitoring berjalan tertib.

Dalam pelaksanaannya, pola kerja baru ini memadukan fleksibilitas lokasi melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan ketentuan sebagai berikut:


Pola 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH: Penyesuaian tugas kedinasan di rumah (WFH) ditetapkan dan dilaksanakan secara serentak pada setiap hari Jum'at.
WFH Wajib Sesuai Domisili: Pelaksanaan WFH harus dilakukan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili terdaftar dari pegawai yang bersangkutan. ASN dilarang meninggalkan kediaman dan harus selalu responsif serta siap hadir di kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pimpinan.
Kinerja Terukur dan Terpantau Ketat: Kebijakan WFH bukanlah hari libur.
ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari (pagi dan sore) melalui aplikasi SIAPMAN. Mekanisme pelaporan harian juga dipantau langsung melalui Zoom Meeting pada pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, output kinerja wajib diinput secara disiplin melalui aplikasi E-Performance.
Efisiensi Anggaran dan Operasional: Pemerintah mendorong efisiensi menyeluruh, termasuk mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas hingga 50%. Kegiatan rapat yang menghadirkan banyak orang juga dibatasi dan dioptimalkan melalui mekanisme daring atau Zoom Meeting.
Layanan Publik Tetap Optimal: Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan standar kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tidak akan terganggu oleh penerapan fleksibilitas kerja ini.

Ingat, Rekan ASN—fleksibilitas kerja berarti tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mari jadikan transformasi budaya kerja ini sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas, kedisiplinan, dan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

#PemkabLamongan #BagianAdministrasiPembangunan #ASNBerAKHLAK #TransformasiBudayaKerja #WFHLamongan #LamonganMegilan #BirokrasiBerdampak #ASNLamongan

Topik Terkait:
Posting Lainnya

BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bagbang@lamongankab.go.id
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Lamongan