Jalankan Surat Edaran Bupati Lamongan, Bagian Administrasi Pembangunan Terapkan Transformasi Budaya Kerja
Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi mengimplementasikan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien
Dalam pelaksanaannya, pola kerja baru ini memadukan fleksibilitas lokasi melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH)

Pola 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH: Penyesuaian tugas kedinasan di rumah (WFH) ditetapkan dan dilaksanakan secara serentak pada setiap hari Jum'at
WFH Wajib Sesuai Domisili: Pelaksanaan WFH harus dilakukan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili terdaftar dari pegawai yang bersangkutan
Kinerja Terukur dan Terpantau Ketat: Kebijakan WFH bukanlah hari libur. ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari (pagi dan sore) melalui aplikasi SIAPMAN
Efisiensi Anggaran dan Operasional: Pemerintah mendorong efisiensi menyeluruh, termasuk mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas hingga 50%
Layanan Publik Tetap Optimal: Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan standar kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tidak akan terganggu oleh penerapan fleksibilitas kerja ini
Ingat, Rekan ASN—fleksibilitas kerja berarti tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mari jadikan transformasi budaya kerja ini sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas, kedisiplinan, dan integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
#PemkabLamongan #BagianAdministrasiPembangunan #ASNBerAKHLAK #TransformasiBudayaKerja #WFHLamongan #LamonganMegilan #BirokrasiBerdampak #ASNLamongan