Lamongan (2025/07/22) — Bertempat di Ruang Rapat Airlangga Lt. 3, Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Lamongan tentang Analisis Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Lamongan dalam menyusun rencana anggaran berbasis aktivitas, menggunakan pendekatan ilmiah dan data teknis sesuai prinsip Activity Based Costing (ABC).
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya keterpaduan antara dokumen standar harga satuan, yaitu SSH, HSPK, SBU, dan ASB, dalam membentuk kerangka anggaran yang akuntabel dan terukur.
Acara berlangsung dengan lancar dan turut menghadirkan narasumber dari PT SUCOFINDO, selaku konsultan penyusunan ASB dan HSPK. Dengan terlaksananya kegiatan ini, menandakan bahwa Peraturan Bupati tentang ASB dan HSPK Tahun Anggaran 2026 telah selesai disusun dan siap digunakan oleh seluruh OPD dalam proses penyusunan anggaran tahun 2026.