LAYANAN

Deskripsi Layanan: Layanan penyusunan harga komponen kegiatan yang menggabungkan beberapa Standar Satuan Harga (SSH) dengan mengacu pada standar kodefikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pelaksanaan:
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
SOP Internal Bagian Administrasi Pembangunan tentang Penyusunan HSPK.
Persyaratan & Perlengkapan:
Dokumen Standar Satuan Harga (SSH).
Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Hasil survei harga pasar (minimal dari 3 lokasi jika harga tidak tercantum dalam regulasi).
Akses sistem SIPD-RI.
Prosedur Pelaksanaan:
Penerimaan Usulan: Menerima surat usulan HSPK dari Perangkat Daerah terkait rencana kegiatan.
Koordinasi & Validasi: Melakukan koordinasi dengan instansi teknis dan memverifikasi rincian harga barang/jasa.
Finalisasi Harga: Menetapkan harga satuan pokok kegiatan berdasarkan hasil analisis dan survei pasar.
Entry Sistem: Admin SIPD melakukan input data HSPK ke dalam sistem SIPD-RI agar dapat digunakan dalam perencanaan anggaran.
Penetapan Keputusan: Penyusunan draf SK Bupati dan proses administrasi hingga ditandatangani oleh Bupati.
Output: Dokumen HSPK yang disahkan oleh Bupati Lamongan.
Layanan pengumpulan, verifikasi, dan penyusunan rekapitulasi capaian kinerja fisik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau progres pelaksanaan program pembangunan di lapangan.
Layanan pemantauan dan rekapitulasi realisasi penyerapan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Layanan ini memastikan bahwa penyerapan keuangan selaras dengan kemajuan fisik yang telah dilaporkan.
Layanan penyusunan standar biaya yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. ASB berfungsi sebagai instrumen penganggaran yang transparan, efisien, dan efektif.