LAYANAN

Deskripsi Layanan: Layanan penyusunan standar biaya yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. ASB berfungsi sebagai instrumen penganggaran yang transparan, efisien, dan efektif.
Dasar Pelaksanaan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pedoman Penyusunan APBD.
SOP Internal Bagian Administrasi Pembangunan tentang Penyusunan ASB.
Persyaratan & Perlengkapan:
Surat Usulan dari Perangkat Daerah.
Dokumen pendukung (SSH, AHSP, dan HSPK).
Alat pengolah data (Komputer/Laptop, Kalkulator, Aplikasi Statistik).
Akses sistem SIPD-RI.
Prosedur Pelaksanaan:
Pengumpulan Data: Meminta daftar usulan ASB beserta data pendukung dari setiap Perangkat Daerah.
Verifikasi Teknis: Tim Penyusun melakukan verifikasi terhadap jenis usulan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.
Pengolahan Data: Data diolah menggunakan aplikasi statistik untuk menentukan standar biaya yang wajar.
Entry Sistem: Admin SIPD melakukan penginputan hasil analisis ke dalam aplikasi SIPD-RI.
Legalitas: Pembuatan draf Surat Keputusan (SK) Bupati tentang ASB, melalui proses verifikasi Bagian Hukum.
Output: Dokumen ASB yang disahkan oleh Bupati Lamongan.
Layanan pengumpulan, verifikasi, dan penyusunan rekapitulasi capaian kinerja fisik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau progres pelaksanaan program pembangunan di lapangan.
Layanan pemantauan dan rekapitulasi realisasi penyerapan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Layanan ini memastikan bahwa penyerapan keuangan selaras dengan kemajuan fisik yang telah dilaporkan.
Layanan penyusunan harga komponen kegiatan yang menggabungkan beberapa Standar Satuan Harga (SSH) dengan mengacu pada standar kodefikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.